Menurut Yana, dengan diberikannya sertifikat tersebut sebagai kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat tersebut.
“Seluruh persyaratan lengkap. Bahwa dengan diberikannya hak milik sertifikat ini, memberikan kepastian hukum tanah ditempatkan ini memang betul adalah hak miliknya,” tutur Yana.
Pemberian sertifikat tersebut, imbuh Yana, juga sebagai ikhtiar pemerintah dalam upaya pemilihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Ikhtiar kita dalam pemulihan ekonomi pandemi Covid-19. Jadi apabila masih ada saudara atau tetangga yang belum punya (sertifikat) segera ajukan melalui aparat di kewilayahan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Sukasari, Sarjani Saleh menyampaikan, target pendaftar di wilayahnya mencapai 713 pemohon, dan sampai saat ini yang akan diserahkan sebanyak 134 bidang.