Rapat paripurna ini juga dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta pejabat terkait.
Dalam rapat paripurna itu, Ade Supriadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 179 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk disahkan pengangkatannya sebagai Wali Kota.
Sehubungan hal tersebut, dan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada 2 Maret 2022, maka pada rapat paripurna ini dilaksanakan Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, serta usulan Pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023.