Pimpinan DPRD menyampaikan surat Pengajuan Pemberhentian Wali Kota Karena Meninggal Dunia dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara atas telah dilaksanakannya pengumuman usulan Pengangkatan Wali Kota dan Pemberhentian Wakil Wali Kota dimaksud, yang disaksikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. SHL