“Pelayanan publik merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dapat dijadikan tolak ukur keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya khususnya dalam melayani masyarakat, ” katanya.
“Disdukcapil Kota Bandung memegang teguh pada prinsip standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) sesuai dengan yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” tutur Tatang.
Pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan DPMPTSP.