Ia pun mendorong terkait harus adanya kejelasan regulasi perizinan dari pemasangan reklame di JPO yang disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan begitu, JPO ini nantinya tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk Satpol PP yang akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda.
“Regulasi perizinan ini harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai membuat kegalauan masyarakat, apalagi Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di Kota Bandung,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap, penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir.