Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO ini, harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa, sebagai upaya penataan yang lebih baik.
“Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus mulai dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.