“Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan,” ucapnya.
Terlebih, menurut Aan, pendapatan pajak dari reklame selama ini sangatlah kecil, bahkan tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diperoleh pihak swasta yang selama ini sebagai pihak pengelola.
Hal senada disampaikan oleh Juniarso Ridwan. Ia menilai Pemerintah Kota Bandung perlu menyusun suatu regulasi yang jelas dalam hal perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.
“Regulasi baru ini harus mampu memberikan rasa keadilan, kenyamanan, percepatan pelayanan, sekaligus pengatur dalam hal pengelolaan penataan kota dan pendapat asli daerah sesuai dengan target yang ditetapkan,” katanya.