“Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya,” pungkasnya.
Rudi mengungkapkan, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.
BPSK Kota Bandung terbuka bagi warga yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen. Oleh karenanya Rudi mengimbau, kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.
Bila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bila dirugikan bisa melakukan musyawarah.
Jika ternyata pelaku usaha mengabaikan keluhan konsumen maka lapor ke BPSK dan memberikan surat untuk keperluan sidang. Selanjutnya, jika sudah lengkap baru dimasukan ke persidangan.