Berbagai cara telah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak PT KKH. Bahkan secara perorangan pernah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jabar.
‘Kita sudah coba meminta kejelasan ke pihak PT KKH, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Malah ujung-ujungnya PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Senin (5/10/2020)’ ungkapnya.
Dari putusan tersebut ditunjuklah kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun semenjak ditunjuk tahun 2020 belum ada eksen yang dilakukan oleh kurator.
‘Kami perlu kepastian maka dari itu kami melaporkan hal ini ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan,’ paparnya.
Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik bersama ribuan lainya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.