‘Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk digunakan keperluan lain ataupun dijual tidak bisa,’ ujarnya saat mendampingi Maria.
Dari hasil rembukan, akhirnya diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum membuat laporan dengan materi tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada. ***
Page 3 of 3