BANDUNG, PastiNews – Bagaimana nasib Kota Bandung dengan kosongnya kursi Wali Kota Bandung sehingga hanya dipimpin oleh satu orang, menjadi bahasan dalam program talk show inews Jabar, Rabu, (30/3/2022), di Studio iNews Jabar, Bandung.
Hadir sebagai narasumber talk show tersebut, Ketua DPRD, Tedy Rusmawan , A.T., M.M., dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan.
Menurut pandangan Firman, wakil wali kota tidak dapat secara langsung dilantik menjadi Walikota dan hal tersebut tercantum dalam undang undang yang berlaku, dengan mengikuti beberapa prosedur tersebut.
“Dan hari ini Pak Yana masih dalam proses Plt., karena belum dilantik sebagai wali kota, sehingga posisi wakil wali kota belum bisa diisi karena belum kosong. Bahkan menurut Undang-Undang agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme DPRD. Apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa jabatan wakil wali kota akan kosong sampai periode Kota Bandung 2023,” kata Firman.