Anggota pansus lainnya, Drs. Heri Hermawan menuturkan, bahwa kendala tidak tercapai target dalam realisasi selama ini menurutnya bukan karena disebabkan kesalahan teknis, melainkan kesalahan strategis.
Maka, perencanaan strategis yang harus di benahi terlebih dulu. Apalagi terdapat dua prinsip tujuan dari Pemkot Bandung dalam membentuk BLUD, yaitu terwujudnya pelayanan yang optimal bagi masyarakat, dan berikutnya adalah mendapatkan pendapatan yang optimal.
Mengingat bahwa peluncuran mesin parkir elektronik sejak tahun 2017 lalu, maka untuk mengoptimalkannya saat ini bukan lagi waktunya untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melainkan penerapan law enforcement atau “mendesak” masyarakat untuk menggunakannya.