BANDUNG, PastiNews – Terkait peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi, Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball melakukan audiensi guna membahas hal tersebut.
Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi, Kota Bandung Jumat (22/4/2022).
Pihak yang melaporkan yaitu klub bola basket The Walrus Basketball menyampaikan bahwa mereka mendapatkan keluhan dari para orangtua. Pasalnya, dalam peraturan ajang kompetisi bola basket antardaerah tertulis anak di bawah umur 17 tahun dan tidak berdomisili di Kota Bandung tidak dapat mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari Kota Bandung.