Dalam acara itu, Heri Hermawan menjelaskan, terkait regulasi dan budgeting dalam rangka menjadikan Bandung sebagai kota layak anak merupakan persoalan yang tidak begitu populer.
Meski dirasa sebagai isu penting, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat yang melek perlindungan anak.
“Saya merasa senang karena adanya Kelompok Masyarakat Peduli Pelindungan Anak yang menginisiasi untuk melaksanakan talk show dan kegiatan-kegiatan yang proaktif dalam kaitannya perlindungan anak,” ujarnya.
Heri mengatakan, sebenarnya pemerintah perhatian dengan perlindungan anak. Di tingkat Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan baik di tingkat Kota Bandung melalui Perda No. 10 tahun 2012 kemudian direvisi dengan Perda No. 4 tahun 2019.