Budaya sepeda di Kota Bandung juga memandu cara bersepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, serta memberikan prioritas pada pejalan kaki dan disabilitas.
Bagi pesepeda yang tidak memenuhi ketentuan dari aspek ketertiban lalu lintas sebagaimana dimaksud akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwal ini juga menekankan pemerintah kota untuk memenuhi Fasilitas Pendukung Bersepeda seperti kebutuhan jalur, lajur sepeda, dan fasilitas parkir sepeda. Lajur sepeda sebagaimana dimaksud berlokasi pada ruas jalan mulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga jalur di pusat kota.
Adapun fasilitas pendukung yang mendukung budaya bersepeda ini akan dilengkapi rambu lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus, marka Jalan yang diberi tanda-tanda khusus, alat pemberi isyarat lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus, dan alat penerangan jalan. Terdapat pula aturan soal Fasilitas Parkir Sepeda di berbagai area.