Setelah pemasangan papan peringatan, Satpol PP bisa menegakkan hukum dengan mendasarkan pada sejumlah aturan, termasuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Apresiasi Petugas
Tedy mengapresiasi kinerja petugas lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung serta Satpol PP Kota Bandung yang sudah berupaya untuk mengingatkan para pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Tedy, jumlah petugas yang sigap memang belum sebanding dengan lonjakan jumlah wisatawan yang seringkali sulit terawasi.
“Tentunya saya sangat menyayangkan masih banyak wisatawan yang membuang sampah sembarangan di Alun-Alun Kota Bandung ini. Bahkan petugas baik dari DLHK, DPKP3 dan Satpol PP sudah terus mengimbau agar tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi banyak sampah bekas tusuk sosis bakar yang bahaya bila terinjak, baik itu bagi wisatawan atau petugas yang ada di sini,” kata Tedy.