Disebutkan pula bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tersebut dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.
“Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?” ujar perwakilan dari Forum RW.
Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan mengusulkan bahwa pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.
“Nah, barangkali kalau sudah ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut? Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang namanya terobosan hukum,” ujarnya.