Folmer juga menambahkan bahwa dibutuhkan usulan dan revisi terkait dengan aturan-aturan yang menghambat program kerja Disdagin sehingga muatan lokal dapat masuk pada aturan pusat.
“Dan yang terpenting satu lagi, kelihatannya ada beberapa regulasi yang menghambat. Saya belum tahu nih karena kajiannya belum dibuat. Kalau memang masih ada yang harus direvisi dari regulasi yang ada, usulkan saja. Apapun regulasi dari pusat, ada muatan lokal dari setiap kabupaten kota untuk menjaga IKM dan UKM yang ada di daerah. Muatan lokal kita harus masuk dalam setiap aturan-aturan pusat. Kalau kita mau melindungi, kita buat Perda-nya, masukkan muatan lokalnya dan itu sah,” ucapnya.
Anggota Pansus 1 lainnya, Yudi Cahyadi mengatakan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan tidak hanya sekadar untuk menyampaikan informasi saja, tetapi harus bersifat persuasif dan dapat mengedukasi masyarakat.