“Dewas masih salah membawa laporan. Yang dibutuhkan merupakan laporan pengawasan. Karena sesuai tupoksinya dewan pengawas bertanggungjawab sebagai pengawas. Untuk pelaporan kinerja dan pengeluaran merupakan tugas dari direksi. Karena direksi memiliki kuasa anggaran,” ujarnya. Satria/SHL
Page 5 of 5