Hal itu sesuai dengan arahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di dalamnya disebutkan, pengiriman sumber daya manusia pengelola keuangan daerah untuk mengikuti pengembangan kapasitas aparatur.
Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (amanat Pasal 150), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.
Ia mengatakan, pada tiga tahun ke depan harus dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.