Terkait pasar tumpah di kawasan Sudirman dan Kosambi, ia mengatakan, lokasi tersebut masuk dalam zona kuning untuk ditertibkan sehingga diperbolehkan asal tidak mengganggu aktivitas warga yang lain.
“itu zona kuning yang artinya diperbolehkan berjualan namun dengan batasan waktu jangan sampai malah mengganggu,” ujarnya. rob/SHL
Page 3 of 3