Apabila masih ada warga yang kurang mampu dan belum terdaftar di Data DTKS, bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu, serta dibawa ke musyawarah kelurahan sebagai upaya pengajuan untuk masuk ke DTKS oleh pihak kelurahan.
“Terkait jalur prestasi dan prestasi non akademis yakni, akademis berdasarkan nilai rapor, sementara non akademis anak tersebut pernah juara seni, olahraga, dsb, itu bisa dijadikan kelengkapan jalur prestasi,” katanya.
Aries berharap, pelaksanaan PPDB pada tahun 2022 bisa jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Saya tidak ingin ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, dan tidak ada yang menghadapi kesulitan. Mudah-mudahan di akhir pelaksanaan PPDB semua masyarakat bisa tertawa bergembira anak-anaknya bisa sekolah semua,” tutur Aries. Nicko/SHL