BANDUNG, PastiNews – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” tutur Yana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa 14 Juni 2022.
“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Iduladha dengan baik karena pemerintah menjamin,” pinta Yana.