“Bila terjadi seperti ini harusnya segera melaporkan kepada yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan kasus, contohnya ke guru BK agar bisa ditindaklanjuti. Kalau tak bisa diselesaikan, maka dirujuk ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk ditindaklanjuti,” imbaunya.
Selain itu, Rita menyebutkan, kasus kekerasan anak secara keseluruhan di Kota Bandung didominasi oleh kekerasan seksual. Lalu, kekerasan psikis, dan ketiga, kekerasan fisik.
Dari data DP3A Kota Bandung, jumlah kasus kekerasan anak tahun 2019 terdata 192 klien. Lalu, tahun 2020 terdata 138 klien. Kemudian, pada 2021 terdata 157 klien.
“Sepanjang Januari-Mei 2022 ada 88 klien. Semasa pandemi itu memang melonjak karena ada tekanan ekonomi juga. Banyak yang di-PHK, merasa kecewa, akhirnya melampiaskan amarah ke anak,” ungkap Rita di sela-sela pembicaraan.