BANDUNG, PastiNews – Sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan, Jumat 17 Juni 2022 malam. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.
Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.
“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.
Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.