Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.
Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.
“Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.
Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.
Sebagai penutup, Yayan berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.