BANDUNG, PastiNews – Selama Juni 2022, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, 22 Juni 2022.
“Sebanyak tiga kali penertiban telah kami lakukan selang dua pekan sekali,” ujar Idris.
Dalam satu kali penertiban, bisa dilakukan di tiga titik. Masih banyak titik lainnya yang menjadi target penertiban reklame ilegal.
Penertiban tersebut ada yang berupa penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.
“Untuk penebangan ada beberapa lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani,” ucapnya.
Pada penertiban 12 reklame, petugas membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.