Ia juga menyampaikan, kini masyarkat bisa membeli minyak goreng curah dengan batas minimum 10 liter per Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini lebih banyak dari yang awalnya hanya dua liter per KTP.
“Karena stoknya banyak. Jadi sudah aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan hal serupa.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan toko yang menjual minyak goreng di Pasar Kosambi, seluruhnya menjual minyak goreng curah dengan harga sesuai eceran tertinggi (HET).
“Alhamdulillah sudah sesuai HET,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan RI dan Pemerintah Kota Bandung juga meninjau harga komoditas pangan jelang Idul Adha. Dari peninjauan tersebut, dipastikan stok dan harga pangan di Kota Bandung dalam kondisi yang stabil.