Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.
“Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.
“Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat,” katanya.
Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan.
Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.