Adapun keempat Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pelayanan Pemakaman Umum, tentang Pemajuan Kebudayaan, dan satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan menuturkan, selanjutnya raperda tersebut akan dipelajari oleh setiap fraksi sebelum dibahas melalui panitia khusus yang segera dibentuk.
“Kami persilakan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi. Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 Raperda, dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujar Tedy.
Dalam laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Ir. H. Agus Gunawan, mengatakan, sejak awal tahun Bapemperda melakukan rapat pembahasan dengan perangkat daerah di antaranya Badan Keuangan Aset dan Daerah, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.