“Kami memberikan pelayanan harus membuat Pakta Integritas, tapi kalau penerima pelayanan tidak melakukan fakta integritas mungkin saja (gratifikasi) karena ada ketidakseimbangan,” katanya.
“Jadi, bukan sekedar kami pemberi pelayanan melainkan, penerima pelayanan juga harus melakukan fakta integritas untuk tidak boleh menggoda (gratifikasi),” tambah Yana.
Perlu diketahui, satu hal yang paling menonjol yaitu penerapan fakta integritas yang diterapkan ke dua belah pihak. Baik itu pemerintah sebagai pemberi pelayanan dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Pakta Integritas merupakan sebuah aturan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.