GARUT, PastiNews – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tidak boleh diganti begitu saja oleh warga lainnya, karena BLTDD sudah ditetapkan melalui SK kepala desa. Selain itu, tidak dibenarkan memotong dengan alasan apapun.
‘Itu berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, penerima BLT dana desa sudah ditetapkan oleh SK kepala desa,’ jelas Camat Kersamanah, Muhrom Suhandi Selasa 5 Juli 22.
Seorang penerima BLT dana desa harus tetap selama satu tahun berjalan, atau full 12 bulan.
‘Jadi tidak boleh diganti-ganti kecuali ada yang meninggal, itu bisa dialihkan ke warga yang betul-betul tidak mampu,’ tegasnya.
Dia juga melarang adanya pemerataan atau pemotongan dengan dalih untuk dibagi rata kepada warga yang tidak menerima.
‘Kalau istilah pemerataan itu seharusnya hak perorangan itu 300 per bulan. Jadi tidak boleh ada pemerataan sesuai pagu anggaran saja,’ pungkasnya.
Di Kecamatan Kersamanah sendiri, belum ditemukan kasus pemotongan BLT atau istilah lain pemerataan. Den