“Di dalam UU ASN No. 5 tahun 2014, salah satunya disebutkan, manajemen ASN harus dilakukan berbasis sistem merit,” katanya.
“Manajemen ASN ini cakupannya mulai dari perencanaan, pegawai, rekrutmen, promosi mutasi, manajemen karir, manajemen kinerja, membangun kompetensi, sampai pada proses purnabakti ASN,” imbuh Adi. din/SHL
Page 3 of 3