Sangat jelas, hijrah dari keadaan atau perbuatan jahat, buruk dan tercela, seperti perilaku koruptif atau budaya/laten korupsi, sejatinya hanya dilakukan oleh orang-orang yang beriman.
Dengan kata lain, manusia yang berperilaku koruptif dan berani melakukan korupsi, termasuk golongan manusia yang tidak beriman karena berani mengingkari keberadaan tuhan serta agamanya, dan mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, “naudzubillah min dzalik”
Apalagi, korupsi bukan sekadar kejahatan yang hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara semata, dampak kejahatan yang merampas hak-hak rakyat dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) ini, sangat destruktif pada setiap tatanan di segala aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.