“Pemerintah Kota Bandung harus dapat hadir dalam kebutuhan masyarakat Kota Bandung salah satunya tempat pemakaman. Raperda ini mengarah pada kualitas pelayanan dan tentunya ini menjadi tugas Pemerintah Kota Bandung untuk memenuhi kebutuhan tersebut, jadi Raperda ini harus sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan hal ini pun berbanding lurus dengan retribusi yang dampaknya harus langsung dirasakan seperti pelayanan yang berikan oleh Pemerintah Kota Bandung, jadi dalam hal manajemennya harus jelas baik dan betul-betul diaplikasikan,” katanya. Jaja/SHL