Lebih lanjut, Anggota Pansus 2, Hasan Faozi mengatakan, perlu ada matriks terlebih dahulu dari PP, Permen dan Perda, sebelum masuk pada muatan lokal.
“Adakan matriks PP, Permen, dan Perda, untuk mengoptimalkan waktu, harusnya dibuatkan dulu matriksnya biar tahu, baru masuk ke mulok, yang ada cantolannya permen dan PP,” ujar Hasan.
Seperti diketahui, muatan lokal diinisiasi pada Bab 2 terkait kewenangan pemerintah daerah. Muatan lokal tersebut di antaranya, terkait menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, menyiapkan penyusunan APBD, memantau realisasi pengeluaran daerah, menyiapkan penyusunan laporan keuangan, dan menyiapkan sistem informasi keuangan daerah. Indra/SHL