Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menjelaskan ini merupakan layanan dari pemerintah daerah bagi para peserta sidang Itsbat.
‘Semoga ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga masyarakat mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, KTP, KK, dan akta kelahiran, sehingga nanti bisa mempermudah mereka memberikan pada anak-anaknya diwariskan, keluarganya,’ kata Yayan.
Sementara Kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat mengapresiasi acara Itsbat bagi 11 pasangan P2WKSS ini.
‘Mudah-mudahan ke depan semakin banyak program-program positif seperti ini, sehingga masyarakat Garut yang belum punya surat nikah diberikan fasilitasi oleh pemerintah daerah,’ ujarnya.