Hermawan menjelaskan, serikat buruh sedang berjuang susah payah melawan dampak buruk dari pemberlakuan Omnibus Law. Masalah ini terus berlarut dan bertambah pelik.
Pengusaha mengobral PHK sepihak dan sewenang-wenang.
“Dampak keberingasan Omnibus Law ini sangat terasa. Perusahaan melakukan PHK, ditambah lagi tidak memenuhi hak pesangon pekerja, mereka kabur. Tentu ini sangat menyiksa karyawan dan buruh,” katanya.
Hermawan menambahkan, dampak dari terbitnya UU Cipta Kerja ini juga membatasi kenaikan upah minimum. Belum juga perjuangan buruh menangkis Omnibus Law tuntas, mereka dihadapkan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
“Kalau pemerintah bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok sih tidak masalah. Tetapi sekarang dampak yang terjadi mengakibatkan ongkos transportasi naik, sembako naik,” katanya.