Ia mengatakan, serikat pekerja memahami keputusan ini semua berawal dari pemerintah pusat. Namun, mereka meyakini DPRD Kota Bandung beserta fraksi partai yang di dalamnya punya langkah untuk memperjuangkan aspirasi mereka ke pusat.
“Kami di serikat pekerja tingkat kota juga melakukan hal serupa, secara struktural kami menyatukan suara dengan serikat pekerja di pusat. Tapi kami berharap DPRD bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat, mengeluarkan rekomendasi penolakan kenaikan harga BBM dan pencabutan UU Ciptaker,” katanya.
Serikat buruh juga menuntut Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Pengupahan untuk segera melakukan survei terkait komponen hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMK. Kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini. Maka, kenaikan upah 27 persen pada 2023 merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja.