Kendati demikian, dalam keputusan eksekusi tersebut, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya. Bahkan perempuan yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat yang asli.
“Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli,” tuturnya.
Achmad tidak ingin masalah sengketa tanah yang merugikan warga Bandung terus berulang. Apalagi kerugian ini dialami warga-warga dari latar keluarga miskin.
“Ini tidak boleh terjadi berulang kali di Kota Bandung. Saya ingin mafia tanah diberantas. Kepada aparat penegak hukum untuk jeli melihat hal ini dan jangan sampai salah sasaran,” katanya.