Lebih jauh, pihaknya akan mencoba melakukan advokasi hukum terkait keputusan eksekusi tersebut. Sehingga warga yang terdampak, dapat kembali memperoleh hak dan asetnya.
Pada kesempatan yang sama, warga terdampak penggusuran, Siti Saadah (75) mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh DPRD Kota Bandung maupun LBH Pertanahan dan Perumahan.
Maka, bersama kunjungan itu, Achmad meminta bantuan kepada LBH untuk membantu advokasi hukum terkait persoalan eksekusi tersebut.
“Saya berharap keadilan, karena rumah yang sudah 50 tahun saya tinggali ini mau dieksekusi. Tapi saya memiliki surat dan bukti kepemilikan,” kata Saadah. Rio/SHL