Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Komisi D DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd., mengatakan bahwa harus ada payung hukum yang jelas terkait bantuan atau program yang diberikan kepada warga terdampak Citarum Harum.
“Payung hukumnya harus jelas. Kita tentu ingin memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, tetapi harus dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya. Rio/SHL