BANDUNG, PastiNews – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait jawaban Wali Kota Bandung atas pandangan umum Fraksi terhadap Raperda yang berasal dari Wali Kota, yang dirangkaikan dengan Jawaban Fraksi atas pendapat Wali Kota terhadap Raperda yang berasal dari DPRD, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, (20/102022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. Rapat kali ini juga sekaligus menetapkan pembentukan pimpinan dan anggota dari empat panitia khusus atau Pansus DPRD Kota Bandung.
Pansus 5 bertugas membahas Raperda Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Kemudian, Pansus 6Â bertugas membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.