Berikutnya, Pansus 7 bertugas membahas Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung.
Serta Pansus 8 bertugas membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada perusahaan Perseroan Daerah, Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Ditetapkan, pimpinan dan anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung meliputi, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si. (Ketua), Khairullah, S.Pd.I (Wakil Ketua), dan para anggota pansus sebagai berikut, H. Andri Rusmana, S.Pd.I; Nunung Nurasiah, S.Pd; Drs. H. Edi Hariyadi, M.Si; H. Aries Supriyatna, S.H., M.H; Drs. H. Isa Subagdja; H. Wawan Mohamad Usman, SP; Drs. Heri Hermawan, M.Pd; dan Yoel Yosaphat, ST.