Ia mengatakan, Pansus 8 berharap ke depannya PT BII ini bisa melaksanakan rencana bisnisnya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Harapannya setelah beres Pansus ini PT BII harus terus running. Bussiness plan itu harus terus berjalan. Sekarang tidak berjalan karena kondisinya PT BII ini belum adanya perubahan Raperda berarti apa yang dilakukan PT BII seolah-olah nabrak aturan Perda. Maka perda ini yang harus diubah dulu. Mudah-mudahan setelah Perda ini disahkan ke depannya PT BII kita tinggal pengawasan saja. Semoga cepat beroperasi dan berjalan bussines plan yang dia rencanakan,” kata Faozi. Indra/SHL