Oleh karena itu, DPRD berharap Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung dapat menjadi sebuah Perda yang bermakna.
“Founding Father kita, Bung Karno menuliskan dalam konstitusi bahwa kehadiran koperasi harus mampu menjadi soko guru ekonomi masyarakat. Berarti itu adalah amanat yang harus diwujudkan. Sehingga, kita sebagai pandunya harus melaksanakan bagaimana koperasi bisa menjadi primadona ekonomi kerakyatan di masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Iwan menuturkan, peluang hadirnya koperasi di tengah masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat sangatlah besar. Namun, hingga saat ini dampak keberadaan koperasi masih sangat kurang.