“Maka dari itu melalui kegiatan ini kita berupaya untuk dapat mengembalikan koperasi sebagai unit yang bisa meningkatkan usaha para anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, H. Erwin, S.E., berharap hadirnya Raperda ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaku koperasi dan masyarakat untuk merasakan dampak kebermanfaatan yang nyata dari keberadaan keberadaan koperasi, khususnya di masyarakat di tingkat bawah.
“Kebermanfaatan dari keberadaan koperasi di masyarakat, salah satunya, bagaimana mampu melepaskan masyarakat dari jerat bank keliling yang dikenal dengan istilah bank emok. Dimana, saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban dari jerat rentenir dengan berkedok sebagai koperasi,” ujarnya.