“Maka lahirlah apa yang kita kenal sebagai warung JDIH, lahirlah maskot Kang Jede dan Teh Iha dan inovasi lainnya yang membantu penyebaran adanya JDIH DPRD Kota Bandung,” kata Salman.
Salman juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, yang juga sempat mendampingi Tim JDIH DPRD Kota Bandung saat melakukan konsultasi ke JDIHN Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Payung hukum yang menaungi JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.