BANDUNG, PastiNews – Menjelang masa akhitr jabatan Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih menyisakan sejumlah persoalan termasuk penataan dan penertiban reklame baik yang tidak berijin maupun yang masa ijinnya sudah tidak berlaku lagi.
Alih fungsi jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi jembatan penyangga reklame (JPR) luput dari pantauan dan hingga saat ini masih berdiri tegak meski ijinya disinyalir sudah tidak berlaku alias bodong. Salahsatunya di sepanjang Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago, Bandung.
Berdasarkan informasi JPO di Jalan Dago itu urung dibongkar karena sang pengusaha telah koordinasi dengan salahsatu petinggi Kota Bandung.
Terkait hal tersebut Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai penataan reklame di Kota Bandung carut marut dan terkesan tanpa melalui kajian terlebih dahulu terkait penempatan titik reklame.