“Perbaikan sudah melakukan perbaikan 2 kali. Pertama tahun lalu, kemudian yang kedua beberapa bulan lalu,”jelas Dede
“Dia bekerja seadanya, terkadang menerima jasa menyuci baju warga, dan terkadang pula menerima jahitan baju, dan pekerjaan sampingan lainnya,” imbuhnya.
Disampaikan Dede, program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemkot Bandung, pihak RW dan RT setempat pernah coba membantu dengan mengajukan ikut program itu, namun hal itu terkendala syarat dan aturan program tersebut.
“Tanah yang ditempati ibu sari bukan tanah milik sendiri, tetapi merupakan tanah sewa, sehingga ini menjadi kendala. Sedangkan aturan program tersebut, setiap Rutilahu yang dapat diajukan harus sesuai aturan tersebut,” ungkapnya.